TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Awal Kampanye Rp11 Miliar
"Tanya KPU saja. Yang pasti tadi ada dana perorangan, ada perusahaan juga. Ada empat (perusahaan), tapi saya engga berani bicara. Saya di sini hanya menyampaikan," ujarnya.
Syafrizal mengaku belum menghitung berapa dana yang dibutuhkan untuk pemenangan pilpres dalam kurun waktu kampanye hingga tujuh bulan ke depan. Dia menegaskan, setiap ada pemasukan, akan dilaporkan.
LADK diatur dalam Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 338 ayat (1) untuk caleg dari partai politik, sedangkan ayat (2) untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). LADK wajib diserahkan. Bila tidak, bisa berujung pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Batas akhir pelaporan LADK yakni pada Minggu hari ini pukul 18.00 WIB.
Editor: Zen Teguh