Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya
Advertisement . Scroll to see content

Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini!

Rabu, 01 Juli 2026 - 11:33:00 WIB
Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini!
Ilustrasi pajak toko online dipungut Tokopedia hingga Shopee mulai Rabu (1/7/2026). (Foto: dok Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan regulasi pemotongan pajak di platform digital pada Rabu (1/7/2026). Otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. 

"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional.

"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli," ungkap Bimo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut