Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Editor: Rizky Agustian