Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung
Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:53:00 WIB
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU.
Editor: Rizky Agustian