TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pendampingan ke Aiman Jadi Momentum Kawal Demokrasi
Menurutnya, indikator semacam itu mengingatkan kita kembali kepada kekuasaan zaman Orde Baru.
“Kami tentunya sebagai praktisi hukum, di sini kami tidak mau hal ini terulang atas ketidakprofesionalan dari pihak penegak hukum,” ujar dia.
Diketahui, pemanggilan Aiman tersebut buntut video yang diunggah di akun Instagram miliknya, @aimanwitjaksono. Dalam unggahan itu, Aiman menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Rizky Agustian