Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Selasa, 06 Oktober 2026 - 12:26:00 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
Ilustrasi pekerja kini dapat 9 perlindungan baru. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru.

8. Mekanisme PHK diperjelas

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapat pengaturan lebih rinci. Regulasi mencakup tahapan mitigasi untuk mencegah PHK, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK.

Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian mengenai nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja.

9. Hak pascakerja wajib dipenuhi

Perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut