UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru.
8. Mekanisme PHK diperjelas
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapat pengaturan lebih rinci. Regulasi mencakup tahapan mitigasi untuk mencegah PHK, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK.
Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian mengenai nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja.
9. Hak pascakerja wajib dipenuhi
Perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Puti Aini Yasmin