Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tulis putusan tersebut.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun, yang terdiri atas:
- Sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp35,5 miliar)
- 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 16 tahun penjara.