Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Jumat, 21 Februari 2025 - 13:36:00 WIB
"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama