Wacana Pansus Ijazah Gibran, Anggota DPR Kutip Lagu: Jika Tidak Hari Ini Mungkin Minggu Depan
Namun, menurutnya, ada pula pihak yang berusaha memelintir putusan MK dan konteks persyaratan pencalonan wakil presiden dengan menganggap bahwa riwayat pendidikan diploma dan sarjana Gibran otomatis menjawab persoalan tersebut.
“Saya meminta jangan spin putusan MK dan konteks syarat cawapres itu, karena ini akan membuat masyarakat bingung dan kecewa lagi nanti,” tegas Abduh.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan bahwa dirinya akan menyikapi putusan MK terkait ijazah Gibran dengan berpegang teguh pada konstitusi. Menurutnya, prinsip utama dalam negara demokrasi adalah menjunjung tinggi konstitusi beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan negara.
“Jadi, kita ikuti prosesnya sesuai konstitusi. Banyak pihak yang mengaitkan kasus ini dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Itu akan saya pelajari dahulu secara menyeluruh,” pungkas Abduh.
Sekedar informasi, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.