Wapres Ingatkan 24 WNI Ditangkap karena Tak Punya Visa Haji Tidak Boleh Terulang
Dia juga telah mengingatkan jemaah asal Indonesia tidak menggunakan visa ziarah untuk berhaji di Tanah Suci. “Masalah visa ziarah aturannya itu tidak boleh digunakan untuk haji dan itu ada konsekuensi-konsekuensinya,” ungkap dia.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, para WNI tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta.
Editor: Rizky Agustian