Wapres Ma'ruf Amin Lapor SPT Pajak, Tegaskan Setiap Warga Negara Wajib
Selasa, 14 Maret 2023 - 15:25:00 WIB
Dia mengajak seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Hal itu demi menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” kata Wapres.
Editor: Reza Fajri