Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Minta Masyarakat Terima Apa pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Minggu, 21 April 2024 - 20:50:00 WIB
Wapres Minta Masyarakat Terima Apa pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Wapres Ma`ruf Amin (Foto: Biro Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

"Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Masduki.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024). Meskipun pembacaan putusan digelar di ruang sidang yang sama, putusan permohonan Anies dan Ganjar dibacakan secara terpisah.

Jelang putusan itu, MK menerima 47 amicus curiae. Salah satu amicus curiae dari Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut