Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Temukan Indikasi Pembangunan Tol CMNP Harbour Road II Bengkak Rp1,5 Triliun, CBA: Kejagung Harus Usut Jusuf Hamka
Advertisement . Scroll to see content

Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:16:00 WIB
Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar
Warga Cilincing ahli waris almarhum David Wahyuna mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing dengan terlapor Yayasan Daya Besar ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak ahli waris, dana konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah dicairkan oleh pihak Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. 

Pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum pencairan tersebut, karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun uang ganti rugi yang menjadi hak mereka.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dasar hukum pencairan, penetapan penerima, hingga perbedaan pencatatan administrasi di dokumen pengadilan.

Juru Bicara Yapbakum Gardapatih Rendy Septia Maulana mengatakan laporan mereka ke Bareskrim dan Ditpidum Polri diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum, menyusul dugaan permasalahan pencairan dana konsinyasi secara adil, transparan, dan profesional.

"Kami berharap apa yang menjadi hak ahli waris dapat kembali kepada pemiliknya. Selanjutnya kami tinggal mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut