Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Puluhan Juta

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:53:00 WIB
WNI Korban TPPO di Myanmar Diimingi Gaji Puluhan Juta
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers kasus TPPO di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan bahwa WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diiming-imingi kerja dengan gaji puluhan juta per-bulan. Korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, tawaran tersebut, disampaikan pelaku melalui media sosial.

"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," kata Djuhandani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.

"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target. Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," ujar Djuhandhani.

Namun pada kenyataannya, dikatakan Djuhandani, para korban ternyata dipekerjakan di perusahaan bodong milik warga negara China.

"Korban dipekerjakan diperusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," ucap Djuhandani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut