Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Dicuri atau Dijual, Begini Cara Blokir STNK Online

Selasa, 08 November 2022 - 06:18:00 WIB
Mobil Dicuri atau Dijual, Begini Cara Blokir STNK Online
Berikut cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

1. Masuk ke website pajakonline.jakarta

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK kendaraan

3. Kemudian Pilihlah menu PKB

4. Lalu Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

6. Unggah kelengkapan dokumen

7. Klik Kirim.

Namun, sebelum kamu melakukan pemblokiran STNK secara online ada beberapa berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebagai syarat pemblokiran.

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di web bapenda.jakarta.

Itulah tata cara blokir STNK online dan beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum pemblokiran.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut