Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Proses Pembuatan BPKB Baru
Setelah selurub proses mendapatkan STNK atas nama sendiri selesai, langkah berikutnya adalah mengurus BPKB baru.
Hal ini dilakukan lewat Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing. Berikut prosedur membuat BPKB:
1.Datangi Polda setempat untuk balik nama BPKB.
2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Kemudian petugas pun akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas kendaraan Anda.
4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80 ribu.
5. Antre kembali di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas kemudian akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah ditentukan.
6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda dapat mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
Editor: Dani M Dahwilani