Proses dan Cara Balik Nama Motor, Ini Syarat dan Rincian Biayanya
-KTP asli dan fotocopy pemilik baru
-BPKB asli dan fotocopy
-STNK asli dan fotocopy
-Bukti penyerahan kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran, surat hibah atau waris, dan sejenisnya
-Bukti cek fisik kendaraan
Selain itu, ada biaya atau tarif yang perlu disiapkan untuk melakukan balik nama motor. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biayanya:
-Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%. Tetapi tarif dasar yang berlaku umumnya adalah 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
-Denda apabila ada keterlambatan pajak
-Biaya administrasi: Rp 35.000
-Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
-Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
-Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
-Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
-Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
1. Datang ke Samsat sesuai wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama yang telah disebutkan di atas.
2. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
3. Setelah selesai divalidasi, serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain yakni berkas-berkas saat daftar di loket balik nama STNK.