Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mangkir STNK Bisa Diblokir

Rabu, 28 September 2022 - 11:12:00 WIB
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mangkir STNK Bisa Diblokir
Tak perlu panik, membayar tilang elektronik sangat mudah bisa dilakukan dengan beberapa cara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

1. Bayar Tilang Elektronik Langsung ke Teller Bank yang Ditunjuk

- Ambil Nomor Antrean dan isi slip setoran
- Masukkan 15 Angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada teller bang yang ditunjuk
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Jika transaksi tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer ke Bank yang Ditentukan

- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah

3. Melalui Laman tilang kejaksaan

Pertama, lihat putusan denda dan biaya perkara tilang

Masukkan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.

- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik Bayar

Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Pelanggar akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82022-xxxxx-xxxxx

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut