Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan
BEKASI, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan pengeroyokan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan Nyumarno beserta dua tersangka lain berinisial ED dan B kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/7/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan melalui pelimpahan perkara tahap kedua setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
"Pada malam hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata dikutip dari iNews Bekasi, Kamis (30/7/2026).
Setelah menerima pelimpahan perkara, JPU memutuskan menahan Nyumarno, ED dan B selama 20 hari untuk memperlancar proses penuntutan.