Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:50:00 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno ditahan Kejaksaan setelah berkas kasus dugaan pengeroyokan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan para tersangka dituntut sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Dani.

Dalam perkara ini, Nyumarno bersama ED dan B dipersangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk menjalani proses persidangan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut