Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:50:00 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno ditahan Kejaksaan setelah berkas kasus dugaan pengeroyokan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Fajar menjelaskan keputusan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.

"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Proses pelimpahan perkara turut dihadiri keluarga korban yang mengenakan pakaian adat Minahasa. Pakaian tersebut digunakan sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang berasal dari Sulawesi Utara.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur perkara tersebut akhirnya memasuki tahap penuntutan setelah berjalan selama sembilan bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut