Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan
"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.
Fajar menjelaskan keputusan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.
"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Proses pelimpahan perkara turut dihadiri keluarga korban yang mengenakan pakaian adat Minahasa. Pakaian tersebut digunakan sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang berasal dari Sulawesi Utara.
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur perkara tersebut akhirnya memasuki tahap penuntutan setelah berjalan selama sembilan bulan.