Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
Korban juga menyerahkan kalung emas milik istrinya dengan berat 20,19 gram. Nilai perhiasan tersebut ditaksir sekitar Rp47 juta.
Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp52 juta.
AKP Jumani mengatakan, pelaku diduga menggunakan barang palsu untuk membangun kepercayaan korban sebelum meminta uang dan barang berharga.
"Modusnya dilakukan dengan membangun kepercayaan korban, kemudian menggunakan bujuk rayu serta barang palsu untuk meyakinkan korban. Kami masih mendalami seluruh peran masing-masing pelaku, termasuk keberadaan dua pelaku yang belum tertangkap," katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp7 juta, telepon seluler, berlian palsu, uang mainan, uang ringgit Malaysia, tas ransel, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terlebih jika menawarkan keuntungan besar atau meminta uang dan barang berharga dengan alasan tertentu.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terbujuk oleh janji keuntungan atau cerita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polri akan terus sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku," ucapnya.
Editor: Donald Karouw