Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta
Sabtu, 01 Agustus 2026 - 17:03:00 WIB
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang, percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka, serta dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan curang (penipuan), serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyertaan.
Polres Karanganyar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang.
Editor: Donald Karouw