Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta
Kasus bermula pada Oktober 2025 saat korban berinisial RAS dikenalkan kepada tersangka EN yang mengaku mampu membantu proses penerimaan pegawai BLUD di RSUD Karanganyar.
Korban kemudian diminta menyerahkan berkas lamaran dan diyakinkan bahwa dirinya termasuk dalam kuota penerimaan pegawai.
Pada 2 Oktober 2025, korban disebut sempat dihubungi oleh tersangka WW dan menjalani proses yang disebut sebagai wawancara. Merasa proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada EN hingga total mencapai Rp100 juta. Penyerahan uang tersebut juga disertai kwitansi sebagai bukti penerimaan.
Korban dijanjikan mulai bekerja pada 9 Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah diterima sebagai pegawai RSUD Karanganyar. Uang yang telah diberikan kepada para tersangka juga tidak dikembalikan.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan pembagian peran di antara ketiga tersangka.