Polisi Bongkar Produksi Jamu Ilegal di Cilacap, Diduga Dicampur Paracetamol
Selain proses produksi, polisi mendalami jaringan pemasaran jamu tersebut. Produk diduga dijual secara daring maupun langsung, dengan pengiriman ke sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sulawesi.
Dari aktivitas penjualan itu, keuntungan bersih yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Yovan menjelaskan, Kecamatan Kroya dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu legal. Namun, tempat produksi yang diungkap dalam kasus ini diduga memanfaatkan model industri rumahan tanpa mengantongi izin produksi dan izin edar.
“Kroya merupakan sentra pembuatan atau produksi jamu yang legal juga banyak, namun oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak mempunyai izin produksi dan izin edar,” katanya.
Polresta Cilacap masih mengembangkan penyelidikan dan mendalami barang bukti yang disita dari kedua lokasi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli atau mengonsumsi obat dan jamu.
Yovan menyarankan masyarakat memilih produk dari apotek atau gerai resmi yang memiliki kewenangan mengedarkan obat dan jamu.
“Kami harap masyarakat betul-betul cek, berhati-hati dalam memilih atau mengonsumsi obat. Seyogianya memang cari obat yang aman, belinya bisa di apotek atau gerai-gerai resmi yang legal untuk mengedarkan obat atau jamu,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw