Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep
Pada 31 Agustus 2026, Sayed dan seseorang bernama Raihan disebut mendapat perintah mengambil sebuah mobil Toyota Camry di Bogor. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Tangerang untuk diperiksa.
Di dalam mobil itu, Sayed menemukan sekitar 40 bungkus sabu yang kemudian dibagi. Sebagian disimpan oleh jaringan tersebut, sementara lima bungkus lainnya dimasukkan ke dalam ban serep untuk dikirim ke wilayah berikutnya.
Setelah melalui beberapa tahap pemindahan kendaraan, Sayed akhirnya mendapat perintah membawa mobil Toyota Innova Reborn menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Namun, sebelum masuk kapal menuju Lombok, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya.
Saat ini, Sayed beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk memburu sejumlah pihak yang masuk DPO.
Editor: Donald Karouw