Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

Selasa, 29 September 2026 - 10:56:00 WIB
Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi
Ilustrasi polisi menangkap kurir narkoba RM di Malang dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu dan 2.122 butir pil ekstasi yang dibawa dari Jakarta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga masih mendalami jaringan yang memasok narkotika dari Jakarta serta wilayah tujuan peredarannya di Jawa Timur.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Malang memperkirakan sekitar 14.564 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, RM dijerat sejumlah pasal terkait peredaran narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut