Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi
Selasa, 29 September 2026 - 10:56:00 WIB
Polisi juga masih mendalami jaringan yang memasok narkotika dari Jakarta serta wilayah tujuan peredarannya di Jawa Timur.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Malang memperkirakan sekitar 14.564 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, RM dijerat sejumlah pasal terkait peredaran narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw