Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik
“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” katanya.
Penanganan dugaan pelanggaran etik dilakukan Propam Polda Maluku. Sementara itu, dugaan tindak pidana ditangani Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai kewenangannya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rositah mengatakan proses hukum terhadap anggota Polri harus berjalan tanpa membedakan status maupun jabatan.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal,” ujarnya.