Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09:00 WIB
Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penegakan hukum terhadap tersangka pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara dua tersangka lainnya, yakni WG dan RAU alias AU, kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Tim gabungan masih melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Yusuf.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang dugaan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut