Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Tagihan BPJS Online Melalui SMS, WhatsApp, dan Mobile JKN, Tidak Ada 30 Menit! 

Rabu, 15 November 2023 - 16:36:00 WIB
Cara Cek Tagihan BPJS Online Melalui SMS, WhatsApp, dan Mobile JKN, Tidak Ada 30 Menit! 
Cara cek tagihan BPJS online (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. Pastikan format SMS telah tercatat dengan benar dan tepat

3. Setelah itu, kirim sms tersebut ke nomor 08777-5500-400 milik BPJS Kesehatan

4. Selesai, kamu hanya perlu menunggu balasan sms mengenai informasi pembayaran atau tagihan yang perlu dibayarkan

Cek Tagihan BPJS Online Melalui WhatsApp

1 . Silakan simpan nomor 0811-8750-400 di buku kontak kamu

2. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke nomor BPJS Kesehatan yang telah disimpan sebelumnya. 

3. Ketik angka 2 untuk memilih menu

4. Kemudian, pilih Cek Tagihan Iuran

5. Balas dengan format yang diminta, yakni berupa nomor BPJS Kesehatan atau NIK

6. Selesai, asiate online JKN akan membalas berisi mengenai informasi tagihan dan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu

Cek Tagihan BPJS Online Melalui Mobile JKN

1. Jika kamu belum memiliki aplikasi Mobile JKN, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store

2. Jika sudah selesai mengunduh, silakan lakukan proses login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut