Cara Menggabungkan NIK dan NPWP Secara Online
Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan yang tertera di layar.
Jika Anda berhasil login, Anda akan melihat informasi terkait NIK/NPWP16 di NPWP terbaru Anda. Jika NIK Anda sudah valid, maka Anda tidak perlu melakukan apa-apa.
Jika NIK Anda belum valid, maka Anda harus melakukan pemadanan data dengan mengklik tombol "Padankan".
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemadanan data dengan data NIK dan NPWP Anda. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai, klik tombol "Kirim".
Setelah mengirim formulir pemadanan data, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari DJP. Anda harus membuka email tersebut dan mengklik link yang ada di dalamnya untuk mengaktifkan NIK/NPWP16 Anda. Jika Anda tidak melakukan konfirmasi, maka pemadanan data Anda tidak akan berlaku.
Untuk mengecek status pemadanan data Anda, Anda bisa kembali ke situs DJP Online dan melihat informasi NIK/NPWP16 di NPWP terbaru Anda.
Jika NIK Anda sudah valid, maka Anda sudah berhasil melakukan pemadanan data.
Jika NIK Anda masih belum valid, maka Anda harus menghubungi kantor pajak terdekat untuk menanyakan permasalahan Anda.
Dengan menggabungkan NIK dan NPWP, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
Demikian penjelasan mengenai cara menggabungkan NIK dan NPWP. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja