JAKARTA, iNews.id – Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 wajib diketahui setiap orang yang membeli atau memiliki properti namun belum atas nama yang bersangkutan.
Dalam mengurus administrasi properti, umumnya akan ada biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut. Begitu pula dengan pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama sertifikat tanah, ada beberapa hal yang harus diketahui, terytama terkait besaran biaya dan cara menghitungnya.
Hal ini, sangat diperlukan agar Anda memiliki gambaran mengenai berapa besar dana yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Berikut biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 yang dirangkum iNews dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023):