Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Jeanny Aipassa
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)

Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, acapkali biaya-biaya tambahan sering terlupakan. 

Setelah mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan, maka proses berikutnya yaitu cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.

Sara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tidak sulit, cukup dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu.

ADapun rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000. 
Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing tanah  nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
5 hari lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Nasional
22 hari lalu

Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal