Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Jeanny Aipassa
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)

Untuk memudahkan, berikut simulasi cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:

Misalnya Anda membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta. 

Dengan demikian Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1 persen dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta.

Biaya BPHTB rumusnya adalah tarif pajak 5 persen x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dengan data pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta Selatan, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta. 

Selanjutnya, biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapa pun tanah yang dibeli dan nilai transaksinya, yaitu Rp50.000.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
4 hari lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Nasional
21 hari lalu

Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal