Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Sabtu, 18 November 2023 - 16:14:00 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. 

Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya BPHTB yang nilainya sebesar 5 peren dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

4. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut