Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5-1 persen dari total nilai transaksi.
Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya BPHTB yang nilainya sebesar 5 peren dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.
4. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).