Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Sabtu, 18 November 2023 - 16:14:00 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, acapkali biaya-biaya tambahan sering terlupakan. 

Setelah mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan, maka proses berikutnya yaitu cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.

Sara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tidak sulit, cukup dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu.

ADapun rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000. 
Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing tanah  nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut