“Perlu diingat bahwa setiap jenis pengelolaan limbah juga dapat berkontribusi terhadap polusi udara dan emisi gas rumah kaca,” tutur dia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan bahwa industri harus mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam proses produksinya, terutama menggunakan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi mengatakan, pemerintah sudah membuat sejumlah inisiatif untuk industri hijau diantaranya peta jalan dekarbonisasi industri, e-mobilitas, standardisasi dan penghargaan industri hijau, penguatan kebijakan energi baru dan terbarukan (EBT).
“Lalu sertifikasi industri hijau, pengembangan produk hijau dan penerapan teknologi hijau, hingga restrukturisasi peralatan atau teknologi industri rendah karbon dan hemat energi,” ucap Andi.
Selain itu, pemerintah memiliki sejumlah program pengurangan emisi gas rumah kaca. Industri semen termasuk menjadi salah satu sub sektor industri prioritas dalam peta jalan dekarbonisasi dan peta jalan perdagangan karbon yang saat ini dikembangkan Kementerian Perindustrian.