Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Ist)

Ida pun mengatakan segala kebijakan pekerja yang tidak tertera dalam UU Cipta Kerja, berarti masih menggunakan ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selama peraturan tersebut belum dihapus.

Inilah rincian lengkap atas kebijakan aturan cuti karyawan swasta tahun 2021.

Cuti Tahunan

Pada Pasal 79 Ayat (1) berisi ketentuan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan. Lalu, masih dalam Pasal yang sama Ayat (3) menambahkan, bahwa yang dimaksud cuti adalah cuti tahunan.

Cuti tahunan ini wajib diberikan kepada pegawai yang telah bekerja paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan. Jumlah cuti tersebut sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.

Lalu, untuk segi penerapannya, diatur dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Pengajuan cutinya bisa dilakukan melalui  sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Cuti Haid

Kebijakan mengenai cuti haid tidak tertera dalam Omnibus Law. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, peraturan ini masih menggunakan kebijakan lama, yakni UU Ketenagakerjaan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
8 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

1 tahun lalu

Pramono Tak Ajukan Cuti Saat Gelar Acara Siraman Putrinya, kok Bisa? Ini Penjelasan Bima Arya

2 tahun lalu

Sukses Sampaikan Aspirasi, Solidaritas Hakim Indonesia Selesai Cuti Bersama 

2 tahun lalu

Kenakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Bappenas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal