Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemerintah telah menjelaskan bahwa hak-hak cuti tidaklah dihapus, melainkan hanya tidak tertera dalam UU Cipta Kerja. Peraturan tersebut dapat merujuk ke UU Ketenagakerjaan 2003.

Jika Anda ingin mengambil hak cuti, Anda bisa mengajukannya melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dari Talenta.

Kesimpulan

Kalau Anda sudah memiliki rencana untuk berlibur ke luar, maka hendaklah melakukan pengajuan surat cuti jauh sebelumnya atau mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Surat cuti bisa dikatakan sebagai tiket karyawan yang bisa digunakan ketika berhalangan hadir ke kantor. Surat cuti juga resmi dikeluarkan oleh pemerintah, yakni tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Secara umum, terdapat tujuh jenis hak cuti karyawan yang diakui oleh perusahaan, antara lain cuti penting, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti tahunan, cuti bersama, cuti besar, dan cuti berbayar.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
8 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

1 tahun lalu

Pramono Tak Ajukan Cuti Saat Gelar Acara Siraman Putrinya, kok Bisa? Ini Penjelasan Bima Arya

2 tahun lalu

Sukses Sampaikan Aspirasi, Solidaritas Hakim Indonesia Selesai Cuti Bersama 

2 tahun lalu

Kenakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Bappenas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal