Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Ist)

Lalu, apabila telah mengambil waktu istirahat ini, pegawai tidak berhak kembali menerima hak serupa dalam jangka 2 (dua) tahun berjalan. Begitu pun berlaku selanjutnya untuk setiap jangka waktu kerja selama 6 (enam) tahun. Jika Anda berencana mengambil hak istirahat panjang, Anda bisa mengajukannya menggunakan sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Cara Mengajukan Cuti yang Benar

Banyak orang ingin liburan, tapi banyak juga yang merasa kesulitan ketika mengajukan izin untuk liburan.

Ini solusi tepat untuk Anda yang merasa kebingungan mencari cara untuk bisa cuti kerja.

1. Ikuti aturan main

Sebagai karyawan yang baik, pertama kali sebelum merencanakan pengajuan cuti kepada atasan, lebih baik membaca pedoman karyawan untuk memahami aturan hari libur perusahaan. Akan lebih baik jika Anda membuat pertimbangan waktu liburan, tapi juga sejalan dengan prosedur perusahaan.

Jangan hanya melihat jumlah hari liburanmu, tapi kapan waktunya. Jika termasuk staf baru perusahaan, setelah memeriksanya coba lihat apakah Kamu sudah memenuhi syarat untuk mengajukan cuti atau belum.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
8 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

1 tahun lalu

Pramono Tak Ajukan Cuti Saat Gelar Acara Siraman Putrinya, kok Bisa? Ini Penjelasan Bima Arya

2 tahun lalu

Sukses Sampaikan Aspirasi, Solidaritas Hakim Indonesia Selesai Cuti Bersama 

2 tahun lalu

Kenakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Bappenas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal