Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Ist)

4. Ajukan cuti tahunan (12 hari)

Setiap perusahaan memang memiliki aturan masing-masing. Tapi biasanya, setiap pekerja memiliki hal untuk menggunakan cuti tahunan mereka yang jika dijumlah terdapat 12 hari cuti.

Cuti ini sebenarnya diakumulasi dari satu hari cuti setiap bulan, dikalikan 12 bulan dalam setahun. Karyawan biasanya diberi hak untuk tidak masuk satu hari dalam sebulan.

Anda bisa mengambil bagian ini untuk merencanakan hari libur. Kebanyakan perusahaan memang tidak menggunakan akumulasi ini, tapi belum tentu dengan perusahaan Anda. Coba tanyakan pada atasan soal cuti tahunan apakah bisa diakumulasi.

Anda akan dapat rejeki nomplok, jika sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile ini dibolehkan.

5. Pilih situasi dan kondisi yang tepat

Situasi dan kondisi adalah hal yang akan berpengaruh besar dalam proses cuti. Jangan sampai Anda salah ajukan waktu cuti, misalnya saat perusahaan sedang tidak stabil. Jadi, lebih berhati-hatilah saat memilih untuk melakukan cuti.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
8 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

1 tahun lalu

Pramono Tak Ajukan Cuti Saat Gelar Acara Siraman Putrinya, kok Bisa? Ini Penjelasan Bima Arya

2 tahun lalu

Sukses Sampaikan Aspirasi, Solidaritas Hakim Indonesia Selesai Cuti Bersama 

2 tahun lalu

Kenakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Bappenas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal