Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Ist)

Ketentuan ini termaktub pada Pasal 81 Ayat (1), dengan isi simpulan, bahwa setiap pegawai perempuan yang sedang masuk masa haid dan merasakan sakit hingga tidak mampu bekerja. Maka, berhak untuk mengajukan hak cuti pada hari pertama dan kedua. Kamu bisa mengajukannya melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web atau mobile.

Cuti Hamil, Melahirkan, dan Keguguran

UU Cipta Kerja tidak mengandung ketentuan atas cuti hamil maupun melahirkan. Jadi, kebijakan ini masih mengarah pada peraturan UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 Ayat (1) dan (2).

Pada ayat (1), menjelaskan pegawai perempuan punya hak untuk menjalani istirahat selama jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan. Lalu, pasca persalinan, pun pegawai perempuan mendapat waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan.

Apabila pegawai perempuan mengalami keguguran kandungan, juga mendapat kesempatan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan. Hal ini terkandung dalam Pasal 82 Ayat (2).

Jadi, jika Anda sedang mengandung atau mengalami keguguran, Anda bisa mencoba untuk mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
8 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

1 tahun lalu

Pramono Tak Ajukan Cuti Saat Gelar Acara Siraman Putrinya, kok Bisa? Ini Penjelasan Bima Arya

2 tahun lalu

Sukses Sampaikan Aspirasi, Solidaritas Hakim Indonesia Selesai Cuti Bersama 

2 tahun lalu

Kenakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Bappenas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal