Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Ist)

Hak Istirahat Harian dan Mingguan

Pada Pasal 79 Ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur dua ketentuan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya.

Ketentuan pertama, karyawan berhak menerima istirahat pada jam kerja setidaknya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.

Ketentuan kedua, karyawan berhak  memperoleh istirahat mingguan selama 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja 1 (minggu). 

Hak Istirahat Panjang

Selain cuti, juga ada hak serupa untuk karyawan yang bernama istirahat panjang. Aturan ini masih mengarah pada UU Ketenagakerjaan pada Pasal 79 Ayat 2.

Kesimpulan isi dari Pasal tersebut, yakni istirahat panjang setidaknya selama 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing 1 bulan. Namun, untuk memperoleh hak ini, karyawan harus bekerja di perusahaan bersangkutan minimal selama 6 tahun.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
8 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

1 tahun lalu

Pramono Tak Ajukan Cuti Saat Gelar Acara Siraman Putrinya, kok Bisa? Ini Penjelasan Bima Arya

2 tahun lalu

Sukses Sampaikan Aspirasi, Solidaritas Hakim Indonesia Selesai Cuti Bersama 

2 tahun lalu

Kenakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Bappenas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal