Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal dengan peraturan Omnibus Law. Segala hak dan kewajiban karyawan terkandung dalam peraturan ini. Salah satu hal yang menjadi sorotan, yaitu aturan cuti karyawan swasta. 

Pasalnya, ada beberapa hak yang tidak tertera dalam UU Cipta Kerja. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Apakah mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile lebih mudah?

Berikut kami rangkum cara penerapan peraturan cuti karyawan swasta untuk tahun 2021.

Penjelasan Soal Kebijakan Cuti dari Menteri Ketenagakerjaan

Sebelumnya, sempat beredar isu di masyarakat bahwa ketentuan atas hak cuti melahirkan, haid, dan sakit dihilangkan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menepis kabar tersebut.  Ida menjelaskan, bahwa ketentuan ketiga hak cuti di atas masih berlaku. Namun, peraturan tersebut memang tidak tertera dalam Omnibus Law lantaran masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu UU Ketenagakerjaan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
8 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

1 tahun lalu

Pramono Tak Ajukan Cuti Saat Gelar Acara Siraman Putrinya, kok Bisa? Ini Penjelasan Bima Arya

2 tahun lalu

Sukses Sampaikan Aspirasi, Solidaritas Hakim Indonesia Selesai Cuti Bersama 

2 tahun lalu

Kenakan Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Bappenas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal