Perubahan formula tersebut menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk tahun depan, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui.
Penerbitan PP Pengupahan juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penghitungan teknis kenaikan upah nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur di tiap provinsi.
Sesuai dengan PP tersebut, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Selain itu, gubernur juga diberikan wewenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.