Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Anggie Ariesta
Perluasan rentang angka indeks tertentu atau 'Alfa' menjadi salah satu poin krusial dalam formula penghitungan UMP 2026. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Perubahan formula tersebut menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia. 

Untuk tahun depan, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui.

Penerbitan PP Pengupahan juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penghitungan teknis kenaikan upah nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. 

Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur di tiap provinsi.

Sesuai dengan PP tersebut, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Selain itu, gubernur juga diberikan wewenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Nasional
1 hari lalu

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran

Nasional
1 hari lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal