Ini Penjelasan Sri Mulyani di Komisi III DPR soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Michelle Natalia
Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan anggotanya Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK) dan Sri Mulyani (Menkeu) sebelum mengikuti RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU terkait transaksi janggal Rp349 triliun. (Foto: Antara)

Dia menegaskan bahwa Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5 tahun 2014 jo PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum." ucapnya.

Selain itu, Kemenkeu juga akan terus menindaklanjuti terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kami akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

2 hari lalu

Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

2 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Kapolri Komjen Suyudi Berlangsung Cepat, Ini Penjelasan DPR

2 hari lalu

Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Benahi SDM Polri: Tak Boleh Ada Titipan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal