Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia Dicabut OJK

Advenia Elisabeth
Izin usaha Group Lease Finance Indonesia dicabut OJK

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Dengan demikian, Dewi mengimbau kepada seluruh debitor PT Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitor kepada OJK.

“Bagi debitor PT Group Lease Finance Indonesia bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, atau juga bisa melalui email flsslik.dpip@ojk.go.id,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
9 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
11 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Bisnis
14 hari lalu

BRI Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar 5 Persen, Wujudkan Asta Cita Perkuat Ekonomi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal