Kemenaker Buka Posko Aduan Masalah Pembayaran THR Perusahaan, Ini Cara Lapornya!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi THR karyawan (ist)

Pada kesempatan tersebut Indah juga mengimbau  perusahaan untuk menjadikan Surat Edaran THR menjadi pedoman perusahaan dalam membayarkan hak para pekerja. Seperti pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, pembayaran THR tidak boleh dicicil, hingga tidak boleh THR yang dipotong bagi setiap sektor industri.

Masalah-masalah tersebutlah yang kedepannya, jika ditemukan para pekerja, maka bisa segera diadukan di portal Posko THR. Pada tahun lalu setidaknya ada 1.540 perusahaan yang diadukan melalui posko THR, pada akhirnya ada 1.026 perusahaan yang melengkapi pembayaran THR kepada karyawan setelah melalui pembinaan oleh Kemenaker.

Indah mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, hingga sanksi kepada perusahaan.

"Jadi tahun ini back to normal semua," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
4 hari lalu

Cara Cek BSU 2026 Online, Syarat dan Jadwal Penyaluran Lengkapnya

Nasional
6 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Januari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
7 hari lalu

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal