Kemenkeu Usul Piutang Negara di PTDI Dikonversi Jadi PMN Non-Tunai

Suparjo Ramalan
Kemenkeu mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar Rp649,23 miliar dikonversi menjadi PMN non-tunai. (Foto: Dok. PTDI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar 43,5 juta dolar AS atau setara Rp649,23 miliar dikonversi menjadi penyertaan modal negara (PMN) non-tunai. Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban kepada Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/7/2024). 

“Pertama, kami minta kepada PT Len untuk melakukan pemaparan terkait dengan konversi piutang menjadi PMN non-tunai,” ujar Rionald.

Rionald menambahkan, pengajuan konversi piutang kepada Komisi XI DPR ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi persetujuan atas hal tersebut.

Pada 3 Oktober 2022 lalu, Sri Mulyani telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan nomor S-815/MK.06/2022 perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PTDI. 

Bila usulan ini mendapat lampu hijau dari lembaga legislatif, maka PMN non-tunai dalam bentuk konversi piutang diberikan kepada Dirgantara Indonesia melalui induk holding-nya, yaitu PT Len Industri (Persero).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Buletin
4 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
4 hari lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
13 hari lalu

Refly Harun Desak Purbaya Telusuri Pegawai Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN

Bisnis
13 hari lalu

Kemenkeu Lelang Barang Kalcer, Ada Sepatu Lari sampai Jam Tangan Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal