Kemenkeu Usul Piutang Negara di PTDI Dikonversi Jadi PMN Non-Tunai

Suparjo Ramalan
Kemenkeu mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar Rp649,23 miliar dikonversi menjadi PMN non-tunai. (Foto: Dok. PTDI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar 43,5 juta dolar AS atau setara Rp649,23 miliar dikonversi menjadi penyertaan modal negara (PMN) non-tunai. Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban kepada Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/7/2024). 

“Pertama, kami minta kepada PT Len untuk melakukan pemaparan terkait dengan konversi piutang menjadi PMN non-tunai,” ujar Rionald.

Rionald menambahkan, pengajuan konversi piutang kepada Komisi XI DPR ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi persetujuan atas hal tersebut.

Pada 3 Oktober 2022 lalu, Sri Mulyani telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan nomor S-815/MK.06/2022 perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PTDI. 

Bila usulan ini mendapat lampu hijau dari lembaga legislatif, maka PMN non-tunai dalam bentuk konversi piutang diberikan kepada Dirgantara Indonesia melalui induk holding-nya, yaitu PT Len Industri (Persero).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Nasional
8 hari lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
9 hari lalu

Pesawat N-219 PTDI Tembus Pasar Komersial, 4 Unit Terjual

Nasional
10 hari lalu

Copot 2 Pejabat gegara Data Pajak Tak Akurat, Purbaya Lantik Penggantinya Besok

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Tertawa Diisukan Mau Dipecat hingga Tumbang: Banyak Gosip Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal