Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Naik Setiap 3 Tahun, Jadi 65 Tahun pada 2043

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pekerja. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan usia pensiunpekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Ketentuan ini dimulai sejak 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Menurut dia, usia pensiun pekerja bisa naik menjadi 65 tahun pada 2043.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," ujar ujar Sunardi dalam keterangannya, Kamis (10/1/2024).

Sunardi menyebut Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dia menuturkan, peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksklusif! Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden

57 tahun lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

57 tahun lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal