Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Naik Setiap 3 Tahun, Jadi 65 Tahun pada 2043

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pekerja. (Foto: MPI)

Mengutip keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun sebetulnya berbeda dengan berakhirnya hubungan kerja. Sehingga ketika usia pensiun ditetapkan menjadi 65 tahun, tidak serta merta menjadi batas akhir seseorang bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menekankan usia pensiun sebagai batas pencairan manfaat pensiun. Sehingga, pencairan dana pensiun baru bisa dilakukan ketika seseorang memasuki usia pensiun.

Pekerja atau buruh yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima jenis manfaat JP, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.

Namun demikian, berakhirnya hubungan kerja karena pensiun tidak serta merta ditentukan dengan Pension Age, tapi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

"Inilah yang disebut retirement age, alias kapan kami berhenti bekerja secara permanen. Beda perusahaan, berbeda juga aturannya, dan ini tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja," tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 menit lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
16 jam lalu

Bobby Sultan Kemnaker Akui Punya 3 NIK dalam Sidang Kasus Pemerasan K3

Buletin
23 jam lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

Buletin
1 hari lalu

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Pakai Palu Godam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal